UU
PENERBANGAN
Pasal 36
BAB 8 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Sertifikat kelaikudaraan standar diberikan untuk pesawat terbang kategori transpor, normal, kegunaan (utility), aerobatik, komuter, helikopter kategori normal dan transpor, serta kapal udara dan balon berpenumpang.
