UU
PENERBANGAN
Pasal 35
BAB 8 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Sertifikat Kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) terdiri atas:
- sertifikat kelaikudaraan standar; dan
- sertifikat kelaikudaraan khusus.
