UU
PENERBANGAN
Pasal 34
BAB 8 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
(1) Setiap pesawat udara yang dioperasikan wajib memenuhi
standar kelaikudaraan.
(2) Pesawat udara yang telah memenuhi standar kelaikudaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat kelaikudaraan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian kelaikudaraan.epkumham.go
