UU
PENERBANGAN
Pasal 33
BAB 7 — PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN PESAWAT UDARA
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyelenggara pelayanan umum, serta proses dan biaya sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri.
www.djpp.depkumham.go.id
21 2009, No.1
Bagian Kesatu Kelaikudaraan Pesawat Udara
