UU
PENERBANGAN
Pasal 44
BAB 8 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Setiap orang yang melanggar ketentuan sertifikat operasi pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
- peringatan;
- pembekuan sertifikat; dan/atau
- pencabutan sertifikat.
