UU
PENERBANGAN
Pasal 30
BAB 7 — PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN PESAWAT UDARA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pendaftaran dan penghapusan tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan Indonesia serta pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
