UU
PENERBANGAN
Pasal 29
BAB 7 — PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN PESAWAT UDARA
Pesawat udara yang telah memiliki tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dihapus tanda pendaftarannya apabila:
- permintaan dari pemilik atau orang perseorangan yang diberi kuasa dengan ketentuan:
- telah berakhirnya perjanjian sewa guna usaha;
- diakhirinya perjanjian yang disepakati para pihak;
- akan dipindahkan pendaftarannya ke negara lain;
- rusak totalnya pesawat udara akibat kecelakaan;epkumham.go5) tidak digunakannya lagi pesawat udara;
- pesawat udara dengan sengaja dirusak atau dihancurkan; atau
- terjadi cedera janji (wanprestasi) oleh penyewa pesawat udara tanpa putusan pengadilan.
- tidak dapat mempertahankan sertifikat kelaikudaraan secara terus-menerus selama 3 (tiga) tahun.
