UU
PENERBANGAN
Pasal 28
BAB 7 — PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN PESAWAT UDARA
(1) Setiap orang dilarang memberikan tanda-tanda atau
mengubah identitas pendaftaran sedemikian rupa sehingga mengaburkan tanda pendaftaran, kebangsaan, dan bendera pada pesawat udara.
(2) Setiap orang yang mengaburkan identitas tanda
pendaftaran dan kebangsaan sebagaimana dimaksud(2) Setiap pada. . . ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
peringatan; dan/atau
pencabutan sertifikat.
www.djpp.depkumham.go.id
2009, No.1 20
