UU
PENERBANGAN
Pasal 31
BAB 7 — PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN PESAWAT UDARA
Proses sertifikasi pendaftaran pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan penghapusan tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pelayanan umum.
