UU
PENERBANGAN
Pasal 16
BAB 6 — RANCANG BANGUN DAN PRODUKSI PESAWAT UDARA
(1) Setiap pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-
baling pesawat terbang yang dirancang dan diproduksi di luar negeri dan diimpor ke Indonesia harus mendapat sertifikat validasi tipe.
www.djpp.depkumham.go.id
2009, No.1 16
(2) Sertifikasi validasi tipe sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian antarnegara di
bidang kelaikudaraan.
(3) Sertifikat validasi tipe sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian.
