UU
PENERBANGAN
Pasal 17
BAB 6 — RANCANG BANGUN DAN PRODUKSI PESAWAT UDARA
(1) Setiap perubahan terhadap rancang bangun pesawat udara,
mesin pesawat udara, atau baling-baling pesawat terbang yang telah mendapat sertifikat tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus mendapat surat persetujuan.
(2) Persetujuan perubahan rancang bangun sebagaimanaepkumham.godimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan
pemeriksaan kesesuaian rancang bangun dan uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(3) Persetujuan perubahan rancang bangun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
- persetujuan perubahan (modification);
- sertifikat tipe tambahan (supplement); atau
- amendemen sertifikat tipe (amendment).
