UU
PENERBANGAN
Pasal 15
BAB 6 — RANCANG BANGUN DAN PRODUKSI PESAWAT UDARA
(1) Pesawat udara, mesin pesawat udara, atau baling-baling
pesawat terbang yang dibuat berdasarkan rancang bangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk diproduksi harus memiliki sertifikat tipe.
(2) Sertifikat tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah dilakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap standar kelaikudaraan rancang bangun (initial airworthiness) dan telah memenuhi uji tipe.
