UU
PENERBANGAN
Pasal 14
BAB 6 — RANCANG BANGUN DAN PRODUKSI PESAWAT UDARA
Setiap orang yang melakukan kegiatan rancang bangun pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus mendapat surat persetujuan.
