UU
PENERBANGAN
Pasal 13
BAB 6 — RANCANG BANGUN DAN PRODUKSI PESAWAT UDARA
(1) Pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling
pesawat terbang yang akan dibuat untuk digunakan secara sah (eligible) harus memiliki rancang bangun.
(2) Rancang bangun pesawat udara, mesin pesawat udara, dan
baling-baling pesawat terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat surat persetujuan setelahepkumham.go dilakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan standar kelaikudaraan.
(3) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus memenuhi standar kelaikudaraan dan ketentuan perundang-undangan.
