UU
PENERBANGAN
Pasal 12
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
dilakukan dengan berkoordinasi dan bersinergi dengan lembaga yang mempunyai fungsi perumusan kebijakan dan pemberian pertimbangan di bidang penerbangan dan antariksa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, lembaga,
fungsi perumusan kebijakan, dan fungsi pemberian pertimbangan di bidang penerbangan dan antariksa diatur dengan Peraturan Pemerintah.
www.djpp.depkumham.go.id
15 2009, No.1
Bagian Kesatu Rancang Bangun Pesawat Udara
