Pasal 11
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Pembinaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperkuat kelembagaan yang
bertanggung jawab di bidang penerbangan berupa:
penataan struktur kelembagaan;
peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia;
peningkatan pengelolaan anggaran yang efektif, efisien,epkumham.go dan fleksibel berdasarkan skala prioritas;
peningkatan kesejahteraan sumber daya manusia;
pengenaan sanksi kepada pejabat dan/atau pegawai atas pelanggaran dalam pelaksanaan ketentuan Undang- Undang ini; dan
peningkatan keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
didelegasikan kepada unit di bawah Menteri.
(4) Ketentuan mengenai pendelegasian kepada unit di bawah
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
