Pasal 140
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
(1) Badan usaha angkutan udara niaga wajib mengangkut
orang dan/atau kargo, dan pos setelah disepakatinya perjanjian pengangkutan.
www.djpp.depkumham.go.id
59 2009, No.1
(2) Badan usaha angkutan udara niaga wajib memberikan
pelayanan yang layak terhadap setiap pengguna jasa angkutan udara sesuai dengan perjanjian pengangkutan yang disepakati.
(3) Perjanjian pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan tiket penumpang dan dokumen
muatan. Paragraf 2 Tanggung Jawab Pengangkut terhadap Penumpang dan/atau Pengirim Kargo
Pasal 141epkumham.go
(1) Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang
yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.
(2) Apabila kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
timbul karena tindakan sengaja atau kesalahan dari pengangkut atau orang yang dipekerjakannya, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dan tidak dapat mempergunakan ketentuan dalam undang-undang ini untuk membatasi tanggung jawabnya.
(3) Ahli waris atau korban sebagai akibat kejadian angkutan
udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan penuntutan ke pengadilan untuk mendapatkan ganti kerugian tambahan selain ganti kerugian yang telah ditetapkan.
