UU
PENERBANGAN
Pasal 139
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara prosedur pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya serta pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedelapan Tanggung Jawab Pengangkut Paragraf 1 Wajib Angkut
