UU
PENERBANGAN
Pasal 142
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
(1) Pengangkut tidak bertanggung jawab dan dapat menolak
untuk mengangkut calon penumpang yang sakit, kecuali dapat menyerahkan surat keterangan dokter kepada pengangkut yang menyatakan bahwa orang tersebut diizinkan dapat diangkut dengan pesawat udara.
(2) Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
didampingi oleh seorang dokter atau perawat yang bertanggung jawab dan dapat membantunya selama penerbangan berlangsung.
www.djpp.depkumham.go.id
2009, No.1 60
