UU
PENERBANGAN
Pasal 133
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan prosedur pemberian izin kegiatan usaha penunjang angkutan udara diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keenam Pengangkutan untuk Penyandang Cacat, Lanjut Usia, Anak–Anak, dan/atau Orang Sakit
