UU
PENERBANGAN
Pasal 134
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
(1) Penyandang cacat, orang lanjut usia, anak-anak di bawah
usia 12 (dua belas) tahun, dan/atau orang sakit berhak
www.djpp.depkumham.go.id
2009, No.1 56
memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha angkutan udara niaga.
(2) Pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- pemberian prioritas tambahan tempat duduk;
- penyediaan fasilitas kemudahan untuk naik ke dan turun dari pesawat udara;
- penyediaan fasilitas untuk penyandang cacat selama berada di pesawat udara;
- sarana bantu bagi orang sakit;epkumham.go
- penyediaan fasilitas untuk anak-anak selama berada di pesawat udara;
- tersedianya personel yang dapat berkomunikasi dengan penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak, dan/atau orang sakit; dan
- tersedianya buku petunjuk tentang keselamatan dan keamanan penerbangan bagi penumpang pesawat udara dan sarana lain yang dapat dimengerti oleh penyandang cacat, lanjut usia, dan orang sakit.
(3) Pemberian perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dipungut biaya tambahan.
