UU
PENERBANGAN
Pasal 132
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
Untuk mendapatkan izin usaha penunjang angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) wajib memenuhi persyaratan memiliki:epkumham.go
- akta pendirian badan usaha yang telah disahkan oleh menteri yang berwenang dan salah satu usahanya bergerak di bidang penunjang angkutan udara;
- nomor pokok wajib pajak (NPWP);
- surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
- surat persetujuan dari badan koordinasi penanaman modal atau badan koordinasi penanaman modal daerah apabila menggunakan fasilitas penanaman modal;
- tanda bukti modal yang disetor;
- garansi/jaminan bank; serta
- kelayakan teknis dan operasi.
