Pasal 127
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
(1) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126
ayat (3) merupakan batas atas tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
(2) Tarif batas atas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan tidak sehat.
(3) Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara
niaga berjadwal dalam negeri yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harusepkumham.go dipublikasikan kepada konsumen.
(4) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri
dilarang menjual harga tiket kelas ekonomi melebihi tarif batas atas yang ditetapkan Menteri.
(5) Badan usaha angkutan udara yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa sanksi peringatan dan/atau pencabutan izin rute penerbangan.
