UU
PENERBANGAN
Pasal 126
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
(1) Tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri terdiri
atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan kargo.
(2) Tarif angkutan penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas golongan tarif pelayanan kelas ekonomi dan non-ekonomi.
(3) Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan komponen:
- tarif jarak;
- pajak;
- iuran wajib asuransi; dan
- biaya tuslah/tambahan (surcharge).
www.djpp.depkumham.go.id
2009, No.1 54
