UU
PENERBANGAN
Pasal 128
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
(1) Tarif penumpang pelayanan non-ekonomi angkutan udara
niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan mekanisme pasar.
(2) Tarif angkutan udara niaga untuk penumpang dan
angkutan kargo tidak berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan.
