UU
PENERBANGAN
Pasal 122
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
(1) Jaringan dan rute penerbangan dalam negeri untuk
angkutan udara niaga berjadwal ditetapkan oleh Menteri.
(2) Jaringan dan rute penerbangan luar negeri ditetapkan oleh
Menteri berdasarkan perjanjian angkutan udara antarnegara.
