UU
PENERBANGAN
Pasal 121
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
(1) Badan usaha angkutan udara niaga nasional dan
perusahaan angkutan udara asing yang melakukan kegiatan angkutan udara ke dan dari wilayah Indonesia wajib menyerahkan data penumpang pra kedatangan atau keberangkatan (pre-arrival or pre-departure passengers information).
(2) Data penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diserahkan sebelum kedatangan atau keberangkatan
www.djpp.depkumham.go.id
2009, No.1 52
pesawat udara kepada petugas yang berwenang di bandar udara kedatangan atau keberangkatan di Indonesia.
(3) Data penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat keterangan:
- nama lengkap penumpang sesuai dengan paspor;
- jenis kelamin;
- kewarganegaraan;
- nomor paspor;
- tanggal lahir;
- asal dan tujuan akhir penerbangan;epkumham.go g. nomor kursi; dan
- nomor bagasi. Bagian Ketiga Jaringan dan Rute Penerbangan
