UU
PENERBANGAN
Pasal 123
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
(1) Jaringan dan rute penerbangan dalam negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
- permintaan jasa angkutan udara;
- terpenuhinya persyaratan teknis operasi penerbangan;
- fasilitas bandar udara yang sesuai dengan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan;
- terlayaninya semua daerah yang memiliki bandar udara;
- pusat kegiatan operasi penerbangan masing-masing badan usaha angkutan udara niaga berjadwal; serta
- keterpaduan rute dalam negeri dan luar negeri.
www.djpp.depkumham.go.id
53 2009, No.1
(2) Jaringan dan rute penerbangan luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
- kepentingan nasional;
- permintaan jasa angkutan udara;
- pengembangan pariwisata;
- potensi industri dan perdagangan;
- potensi ekonomi daerah; dan
- keterpaduan intra dan antarmoda.
Pasal 124epkumham.go(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional
dapat mengajukan rute penerbangan baru dalam negeri dan/atau luar negeri kepada Menteri.
(2) Menteri melakukan evaluasi pengajuan dan menetapkan
rute penerbangan baru sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
