UU
PENERBANGAN
Pasal 116
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
(1) Izin kegiatan angkutan udara bukan niaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 115 berlaku selama pemegang izin masih menjalankan kegiatan angkutan udara secara nyata dengan terus menerus mengoperasikan pesawat udara.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi setiap
tahun.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
digunakan sebagai pertimbangan untuk tetap diperbolehkan menjalankan kegiatannya.
