UU
PENERBANGAN
Pasal 117
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan prosedur memperoleh izin kegiatan angkutan udara bukan niaga diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Kewajiban Pemegang Izin Angkutan Udara
