Pasal 115
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
(1) Kegiatan angkutan udara bukan niaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b dilakukan setelah memperoleh izin dari Menteri.epkumham.go
(2) Untuk mendapatkan izin kegiatan angkutan udara bukan
niaga yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha Indonesia, dan lembaga tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memiliki:
- persetujuan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya;
- akta pendirian badan usaha atau lembaga yang telah disahkan oleh menteri yang berwenang;
- nomor pokok wajib pajak (NPWP);
- surat keterangan domisili tempat kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
- rencana kegiatan angkutan udara.
(3) Untuk mendapatkan izin kegiatan angkutan udara bukan
niaga yang digunakan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memiliki:
- tanda bukti indentitas diri yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
- nomor pokok wajib pajak (NPWP);
- surat keterangan domisili tempat kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
- rencana kegiatan angkutan udara.
www.djpp.depkumham.go.id
2009, No.1 48
(4) Dokumen sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d, serta ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c diserahkan dalam bentuk salinan yang telah dilegalisasi oleh instansi yang mengeluarkan dan dokumen aslinya ditunjukkan kepada Menteri.
(5) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf e dan ayat (3) huruf d paling sedikit memuat:
- jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
- pusat kegiatan operasi penerbangan;
- sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara; sertaepkumham.god. kesiapan serta kelayakan operasi.
