UU
PENERBANGAN
Pasal 114
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan prosedur memperoleh izin usaha angkutan udara niaga dan pengangkatan direksi perusahaan angkutan udara niaga diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2 Perizinan Angkutan Udara Bukan Niaga
