UU
PENERBANGAN
Pasal 113
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
(1) Izin usaha angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 109 ayat (1) dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain sebelum melakukan kegiatan usaha angkutan udara secara nyata dengan mengoperasikan pesawat udara sesuai dengan izin usaha yang diberikan.
(2) Pemindahtanganan izin usaha angkutan udara niaga hanya
dapat dilakukan setelah pemegang izin usaha beroperasi dan mendapatkan persetujuan Menteri.
(3) Pemegang Izin usaha angkutan udara niaga yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin.
www.djpp.depkumham.go.id
47 2009, No.1
