UU
PENERBANGAN
Pasal 112
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
(1) Izin usaha angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 109 ayat (1) berlaku selama pemegang izin masih menjalankan kegiatan angkutan udara secara nyata dengan terus menerus mengoperasikan pesawat udara sesuai dengan izin yang diberikan.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi setiap
tahun.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
digunakan sebagai pertimbangan untuk tetap diperbolehkan menjalankan kegiatan usahanya.
