UU
PENERBANGAN
Pasal 111
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
(1) Orang perseorangan dapat diangkat menjadi direksi badan
usaha angkutan udara niaga, dengan memenuhi persyaratan:
- memiliki kemampuan operasi dan manajerial pengelolaan usaha angkutan udara niaga;
www.djpp.depkumham.go.id
2009, No.1 46
- telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan uji kelayakan oleh Menteri;
- tidak pernah terlibat tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang terkait dengan penyelenggaraan angkutan udara; dan
- pada saat memimpin badan usaha angkutan udara niaga, badan usahanya tidak pernah dinyatakan pailit sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi direktur utama badan usaha angkutan udaraepkumham.goniaga.
