UU
PENERBANGAN
Pasal 110
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
(1) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109
ayat (1) huruf g paling sedikit memuat:
- jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;epkumham.gob. rencana pusat kegiatan operasi penerbangan dan rute penerbangan bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal;
- rencana pusat kegiatan operasi penerbangan bagi badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal;
- aspek pemasaran dalam bentuk potensi permintaan pasar angkutan udara;
- sumber daya manusia yang terdiri dari manajemen, teknisi, dan personel pesawat udara;
- kesiapan atau kelayakan operasi; dan
- analisis dan evaluasi aspek ekonomi dan keuangan.
(2) Penentuan dan penetapan lokasi pusat kegiatan operasi
penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Menteri paling sedikit dengan mempertimbangkan:
- rencana tata ruang nasional;
- pertumbuhan kegiatan ekonomi; dan
- keseimbangan jaringan dan rute penerbangan nasional.
