UU
PENERBANGAN
Pasal 109
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
(1) Untuk mendapatkan izin usaha angkutan udara niaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
- akta pendirian badan usaha Indonesia yang usahanya bergerak di bidang angkutan udara niaga berjadwal atau angkutan udara niaga tidak berjadwal dan disahkan oleh Menteri yang berwenang;
- nomor pokok wajib pajak (NPWP);
- surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
- surat persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal apabila yang bersangkutan menggunakan fasilitas penanaman modal;
- tanda bukti modal yang disetor;
- garansi/jaminan bank; dan
www.djpp.depkumham.go.id
45 2009, No.1
- rencana bisnis untuk kurun waktu paling singkat 5 (lima) tahun.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e kecuali huruf f diserahkan dalam bentuk salinan yang telah dilegalisasi oleh instansi yang mengeluarkan, dan dokumen aslinya ditunjukkan kepada Menteri.
