UU
PENERBANGAN
Pasal 108
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
(1) Kegiatan angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a dilakukan oleh badan usaha di bidang angkutan udara niaga nasional.
(2) Badan usaha angkutan udara niaga nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), seluruh atau sebagian besar modalnya, harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atauepkumham.go warga negara Indonesia.
(3) Dalam hal modal badan usaha angkutan udara niaga
nasional yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibagi-bagi, salah satu pemegang modal nasional harus
tetap lebih besar dari pemegang modal asing (single majority).
