UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN EMPAT LAWANG
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
Dengan terbentuknya Kabupaten Empat Lawang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Lahat dikurangi dengan wilayah Kabupaten Empat Lawang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Kedua Batas Wilayah
