Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
(1) Kabupaten Empat Lawang mempunyai batas-batas
wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Muara Beliti dan Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kikim Barat, Kecamatan Kikim Tengah, Kecamatan Kikim Selatan, dan Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Sakti Kabupaten Lahat dan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
(2) Batas wilayah . . .
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang
merupakan wilayah Kabupaten Empat Lawang sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang- Undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Empat Lawang sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang- Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Empat Lawang
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas
wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
