Pasal 66
(1) KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan
PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan Kampanye.
(2) Pemasangan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) oleh pelaksana Kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, kelestarian tanaman, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemasangan alat peraga Kampanye pada tempat-tempat yang
menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan ijin tertulis dari pemilik tempat tersebut.
(4) Alat . . .
PRESIDEN
(4) Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat
1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan dan
pembersihan alat peraga Kampanye diatur dalam peraturan KPU.
Bagian Kedelapan Peranan Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Kampanye
