Pasal 65
(1) Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan
Presiden dan Wakil Presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.
(2) Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden menjadi calon Presiden
atau calon Wakil Presiden, fasilitas negara yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang bukan Presiden
dan Wakil Presiden, selama Kampanye diberikan fasilitas pengamanan, kesehatan, dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(5) Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pengamanan dan
pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Ketujuh Pemasangan Alat Peraga Kampanye
