UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 67
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan memberikan kesempatan yang sama kepada tim Kampanye dan/atau pelaksana Kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi Kampanye.
(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,
kecamatan, desa/kelurahan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu tim Kampanye dan/atau pelaksana Kampanye.
Bagian Kesembilan Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye
