UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 50
(1) Penyiaran Kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam
bentuk siaran monolog, dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar, serta jajak pendapat.
(2) Narasumber penyiaran monolog dan dialog harus mematuhi
larangan dalam Kampanye sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41.
(3) Siaran monolog dan dialog yang diselenggarakan oleh lembaga
penyiaran dapat melibatkan masyarakat melalui telepon, layanan pesan singkat, surat elektronik (e-mail), dan/atau faksimili.
(4) Tata cara penyelenggaraan siaran monolog dan dialog diatur
oleh KPU bersama Komisi Penyiaran Indonesia.
Paragraf 4 Iklan Kampanye
