UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 51
(1) Iklan Kampanye dapat dilakukan oleh Pasangan Calon pada
media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat.
(2) Iklan Kampanye dilarang berisikan hal yang dapat
mengganggu kenyamanan pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.
(3) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan
kesempatan yang sama kepada Pasangan Calon dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye.
(4) Pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan iklan
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran.
Pasal 52 . . .
PRESIDEN
