UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 49
(1) Pemberitaan Kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran
dengan cara siaran langsung atau siaran tunda dan oleh media massa cetak.
(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran yang menyediakan
rubrik khusus untuk pemberitaan Kampanye harus berlaku adil dan berimbang kepada seluruh Pasangan Calon.
Paragraf 3 . . .
PRESIDEN
Paragraf 3 Penyiaran Kampanye
