UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 48
(1) Lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia (TVRI),
lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia (RRI), lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang kepada Pasangan Calon untuk menyampaikan materi Kampanye.
(2) Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, tetapi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan Kampanye bagi Pasangan Calon.
(3) Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia
menetapkan standar biaya dan persyaratan iklan Kampanye yang sama kepada Pasangan Calon.
Paragraf 2 Pemberitaan Kampanye
