UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 37
(1) Materi Kampanye meliputi visi, misi, dan program Pasangan
Calon.
(2) Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi
penyebarluasan materi Kampanye yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui website KPU.
Bagian Ketiga . . .
PRESIDEN
Bagian Ketiga Metode Kampanye
