UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 38
(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat
dilaksanakan melalui:
- pertemuan terbatas;
- tatap muka dan dialog;
- penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;
- penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
- penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
- pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh KPU;
- debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon; dan
- kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan KPU.
