UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 36
(1) Nama-nama pelaksana Kampanye dan anggota tim Kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus didaftarkan pada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menyampaikan
daftar nama pelaksana Kampanye dan nama anggota tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota.
Bagian kedua Materi Kampanye
